HASIL DRAWING PIALA DUNIA 2010 AFRIKA SELATAN


Piala Dunia, Event empat tahunan yang selalu ditunggu-tunggu tidak saja oleh para Bolamania tapi juga seluruh warga dunia. Piala Dunia FIFA ke-19 ini tahun depan akan dihelat di Afrika Selatan sejak tanggal 11 Juni sampai tanggal 11 Juli 2010. Ini adalah pertama kalinya turnamen ini diselenggarakan oleh negara yang terdapat di wilayah konfederasi CAF, sehingga menyisakan OFC sebagai satu-satunya konfederasi yang belum pernah menyelenggarakan Piala Dunia FIFA.

Pada 15 Mei 2009, Komite Eksekutif FIFA di Zurich memilih dengan hasil 14 suara berbanding 10 untuk kemenangan Afrika Selatan atas Maroko. Mesir tidak mendapatkan suara. Sebelumnya pada tanggal 14 Mei 2004, Tunisia mundur setelah tidak diperbolehkan untuk menjadi tuan rumah bersama dengan Libia.

Afrika Selatan maju ke putaran final secara otomatis, selaku tuan rumah penyelenggara. Namun Af-sel juga mengikuti Babak Kualifikasi Zona Afrika karena ini juga merupakan kualifikasi untuk Piala Afrika 2010. Hal ini menjadikan mereka tim tuan rumah pertama yang berpartisipasi dalam kualifikasi sejak Piala Dunia 1934. Sang juara bertahan, Italia wajib mengikuti babak kualifikasi dan tidak mendapatakan tempat secara otomatis.

Pengundian grup dilangsungkan di Pusat Konvensi Internasional Cape Town, Afrika Selatan pada 4 Desember 2009, mulai pukul 19.00 waktu setempat atau pukul 00.00 WIB. Upacara pengundian dibawakan oleh artis Afrika Selatan, Charlize theron yang didampingi oleh Sekretaris Jendral FIFA, Jerome Valcke.

Berikut merupakan ringkasan hasil drawing tersebut :

GRUP A

1. Afrika Selatan

2. Meksiko

3. Uruguay

4. Prancis

GRUP B

1. Argentina

2. Nigeria

3. Korea Selatan

4. Yunani

GRUP C

1. Inggris

2. Amerika Serikat

3. Aljazair

4. Slovenia

GRUP D

1. Jerman

2. Australia

3. Serbia

4. Ghana

GRUP E

1. Belanda

2. Denmark

3. Jepang

4. Kamerun

GRUP F

1. Italia

2. Paraguay

3. Selandia Baru

4. Slovakia

GRUP G

1. Brasil

2. Korea Utara

3. Pantai Gading

4. Portugal

GRUP H

1. Spanyol

2. Swiss

3. Honduras
4. Chile


Source: wikipedia.org

SELAMAT ATAS PERNIKAHAN BRO TOMPEL (TIM 001)


SELAMAT ATAS PERNIKAHAN


Bro Djajak Santoso
(TIM 001)

dengan

Sist Tetty Meta


Selamat Menempuh Hidup Baru Bro, Semoga Langgeng Hingga Akhir Hayat Menjadi Keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warrohmah
Amiin.

Perilaku Buruk Bikers dan Sanksinya (UU No 22 tahun 2009)


UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diteken Presiden pada 22 Juni 2009, ada sejumlah ancaman sanksi kurungan atau denda.

Berikut ini beberapa perilaku buruk bikers saat di jalan dan sejumlah sanksi.


1. Saat di lampu merah, menerabas garis putih dan zebra cross. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

2. Saat di lampu merah, menerabas, bergerak sebelum lampu hijau. (Pasal 287, kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

3. Menggunakan trotoar sebagai jalan pintas di tengah kemacetan.


4. Menggunakan knalpot bersuara bising. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


5. Menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


6. Berbelok tanpa menyalakan lampu sign. (pasal 294 menegaskan, ancaman pidana penjara satu bulan atau denda Rp 250 ribu)

7. Berboncengan lebih dari dua orang. apalagi kalo yang boncengan pada berbadan subur semua, bisa makin bahaya tuh hehehehe ^_^. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


8. Membunyikan klakson yang memekakan telinga, terlebih di tengah kemacetan.


9. Saat hujan deras, berteduh di bawah kolong jembatan secara bergerombol yang memakan ruas jalan.


10. Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah keramaian lalulintas jalan raya. (pasal 287 ayat (5) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)


11. Berkendara sambil merokok.
Siapa ya yang punya kebiasaan begini..??

12. Berkendara sambil menelepon atau sms. Ini juga bahaya, saat perhatian kita teralih pada ponsel, tingkat kewaspadaan kita terhadap sekitar otomatis akan berkurang. Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat sang pengendara sedang menelepon atau ber-sms. Jadi apabila ingin menelepon atau sms lebih baik anda menepi. (Pasal 283, kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu)
.

13. Berkendara membawa anak kecil di bagian depan dan belakang. (pasal 292, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


14. Aksi balapan liar di jalan umum. (Pasal 297, kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta)


15. Berkendara sambil menggunakan earphone untuk mendengarkan musik keras-keras.


16. Saat berkonvoy, menghalangi (blocking) ruas jalan milik pengguna lain.


17. Tidak di lajur kiri. (Pasal 300, kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

18. Saat berkonvoy, membunyikan sirine dan menyalakan lampu strobo. Brother TIM ada yang ngerasa nggak??? ^_^(Pasal 287, ayat (4) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


19. Menggunakan lampu bercahaya terang pada bagian belakang dan depan. (Pasal 279 kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)


20. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari. (Pasal 293 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


21. Berkendara melambat atau bergerombol melihat insiden kecelakaan di jalan raya.
harusnya itu dibantuin bukan cuman liatin aja.

22. Melarikan diri dan tidak bertanggung jawab saat terlibat kecelakaan. kalo yang ini bener-bener kelakuan yang ga baik banget. (Pasal 310 ancaman kurungan minimal enam bulan dan maksimal enam tahun atau denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 12 juta)


23. Menerabas pintu halang perlintasan kereta api. (Pasal 287, ayat (2) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)


24. Pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm saat bermotor. (Pasal 291 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ayat (2) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)


25. Berkendara dengan alas kaki sendal jepit.
Untungnya semua brother TIM pake sepatu ^^

26. Menggunakan jas hujan ponco yang lebar.


27. Motor tidak memiliki kaca spion. (Pasal 285 ayat (1) kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu)

28. Mengangkut barang berlebihan sehingga menganggu keseimbangan pengendara.

29. Saat keluar dari gang tidak menengok kanan kiri, langsung masuk badan jalan.


30. Melawan arus kendaraan. (Pasal 287 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)


31. Berkendara tidak punya STNK. (Pasal 288 ayat (1) kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu)

32. Berkendara tidak punya SIM. (Pasal 281, tidak punya SIM kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta)




Source : edoibc.blogspot.com